Palopo– Pemerintah Kota Palopo terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh warganya. Salah satu langkah strategis yang kini mulai digulirkan adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh 48 desa dan kelurahan di wilayah Kota Palopo.
Langkah ini bukan sekadar program administratif, tetapi menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin setiap warga, khususnya kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu, dapat memperoleh pendampingan hukum secara adil dan tanpa biaya tinggi.
Langkah Nyata Wujudkan Keadilan untuk Semua
Wali Kota Palopo, Naili Trisal, menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan bagian dari visi besar pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam hal mendapatkan keadilan.
“Upaya tersebut sebagai langkah nyata memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu,” ujar Naili di Palopo, Sabtu (25/10/2025).
Ia menjelaskan, keberadaan Posbankum ini diharapkan dapat menjadi ruang strategis bagi masyarakat untuk mencari solusi hukum dengan cepat, tepat, dan sederhana, tanpa harus melalui proses berbelit atau mengeluarkan biaya besar.
Menurutnya, banyak masyarakat di tingkat desa dan kelurahan yang selama ini kesulitan mendapatkan akses pendampingan hukum karena faktor ekonomi maupun jarak dari lembaga bantuan hukum yang biasanya berpusat di kota. Dengan adanya Posbankum di setiap wilayah, hambatan tersebut bisa diatasi.
Baca Juga: Bank Sulselbar dan KSP Berkat Bulukumba Jalin Kerja Sama
Perlindungan Hukum dari Akar Rumput
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Basmal, yang menilai langkah Pemkot Palopo sebagai terobosan penting dalam pemerataan pelayanan hukum.
Andi Basmal menekankan, peran para tenaga hukum di lapangan—baik dari kalangan paralegal, perangkat desa, maupun lurah—akan sangat menentukan keberhasilan implementasi Posbankum. Mereka diharapkan menjadi “juru damai” yang mampu membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara mediasi, tanpa harus selalu membawa kasus ke pengadilan.
Lebih dari sekadar memberikan konsultasi, Posbankum diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam penyelesaian sengketa secara damai. Pendekatan mediasi dan konsultasi di tingkat desa dapat membantu mencegah permasalahan hukum kecil berkembang menjadi konflik besar.
“Tokoh kunci di lapangan seperti para legal, kepala desa, dan lurah akan membantu masyarakat menanggapi konsultasi menjadi mediasi serta membantu penyelesaian sengketa sederhana agar tidak semua harus berakhir di meja pengadilan,” tutur Andi Basmal.
Dengan adanya Posbankum, masyarakat Palopo kini memiliki tempat yang bisa mereka datangi untuk mencari keadilan dan solusi hukum secara terbuka. Lebih dari itu, program ini sekaligus menegaskan kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat, bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung dan fasilitator.


















