Palopo– Suasana tegang mewarnai kawasan Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Senin (27/10/2025), saat ratusan warga menghadang dan mengusir petugas Pengadilan Agama (PA) Palopo yang hendak melakukan penyitaan terhadap harta milik seorang warga bernama Amiruddin.
Aksi penolakan tersebut terjadi di Jalan Cakalang Baru, tepat di depan kediaman Amiruddin, yang menjadi objek sengketa dalam perkara warisan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Penyitaan itu rencananya dilakukan oleh pihak juru sita PA Palopo atas permohonan pihak penggugat, yakni Baeti dan Kusmawati alias Usma.
Namun, rencana tersebut mendapat perlawanan keras dari warga sekitar yang menilai langkah PA Palopo keliru dan tidak adil.
Warga Berkerumun Sejak Pagi
Sejak pagi hari, puluhan hingga ratusan warga sudah memadati sekitar rumah Amiruddin. Mereka memasang badan untuk menghalangi juru sita PA Palopo agar tidak bisa memasuki area rumah yang akan disita.
Sekitar pukul 10.00 Wita, rombongan PA Palopo tiba di lokasi bersama kuasa hukum pemohon eksekusi dan beberapa pihak yang disebut sebagai ahli waris, di antaranya Baeti, Kusmawati, dan Ahmat — yang diketahui saat ini tengah menjalani proses hukum dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik Amiruddin.
Kedatangan mereka disambut dengan sorakan dan teriakan penolakan dari warga. Massa yang mayoritas merupakan tetangga Amiruddin langsung mengepung petugas PA, memprotes keras rencana pembacaan sita eksekusi.
Warga Menolak dan Usir Petugas PA
Warga menilai objek yang hendak disita bukanlah harta warisan sebagaimana disebutkan dalam putusan, melainkan hak milik pribadi Amiruddin. Mereka menuding pihak penggugat mencoba mengambil alih harta yang tidak ada kaitannya dengan urusan waris.
“Salah itu kalian kerja! Kenapa kalian mau sita milik pribadinya orang? Tidak ada haknya mereka di sini. Tidak ada warisannya mereka di sini! Milik pribadinya semua Pak Amiruddin itu yang mau kalian sita. Pulang miki, pulang miki!” teriak warga kompak, dengan nada penuh emosi.
Baca Juga: Palopo Hadirkan Posbankum hingga ke Tingkat Kelurahan
Situasi sempat memanas. Beberapa warga bahkan memblokir akses masuk ke halaman rumah dengan berdiri berbaris dan memagari area tersebut.
Melihat massa yang semakin banyak dan situasi yang tidak kondusif, petugas juru sita PA Palopo, Nasira, mencoba menenangkan keadaan. Ia menjelaskan bahwa kehadiran mereka di lokasi semata-mata untuk menjalankan perintah pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun upaya penjelasan itu tidak mampu meredakan emosi warga. Mereka tetap bersikeras bahwa proses sita tidak bisa dilaksanakan karena objek tersebut bukan termasuk bagian dari harta warisan sebagaimana disebutkan dalam putusan.
Proses Sita Ditunda
Menyadari kondisi yang kian tidak terkendali dan potensi benturan antara warga dan aparat, pihak PA Palopo akhirnya memilih menunda pelaksanaan sita eksekusi. Rombongan petugas kemudian meninggalkan lokasi dengan pengawalan aparat keamanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Amiruddin yang menjadi pihak termohon eksekusi mengaku bersyukur atas dukungan warga. Ia menegaskan bahwa harta yang hendak disita adalah hasil jerih payah pribadinya dan tidak ada sangkut paut dengan warisan keluarga.


















