Grab
Grab
Grabe Grabe Grabe
Berita  

Kejari Palopo Musnahkan 527 Gram Sabu Lelang 24 HP dari 12 Perkara Hukum Tetap

Kejari Palopo Musnahkan 527 Gram Sabu Lelang 24 HP dari 12 Perkara Hukum Tetap

banner 120x600
banner 468x60

Palopo– Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Sulawesi Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum dan menjaga ketertiban masyarakat dengan melakukan pemusnahan serta pelelangan barang rampasan dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Palopo, Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara sekitar pukul 10.00 Wita.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah dan aparat penegak hukum, antara lain Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma, Ketua DPRD Palopo Darwis, Kepala BNNK Palopo Herman, serta perwakilan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya. Kehadiran mereka menjadi simbol sinergi dan soliditas antarinstansi dalam upaya memberantas tindak kejahatan, khususnya narkotika dan kejahatan umum lainnya.

banner 325x300

Pemusnahan Barang Bukti: Dari Sabu hingga Obat Terlarang

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Palopo memusnahkan barang bukti hasil rampasan dari 12 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Total barang bukti yang dimusnahkan cukup signifikan, mencakup 527 gram sabu, 2.115 butir THD, serta 300 butir tramadol. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Palopo, Agus, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Sebanyak 527 gram sabu, 2.115 THD, dan 300 butir tramadol dimusnahkan dengan cara dimasak menggunakan air mendidih hingga benar-benar hancur dan tidak bisa digunakan kembali,” ungkap Agus di sela kegiatan.

Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, Kejari Palopo juga memusnahkan berbagai barang bukti lain yang digunakan dalam proses kejahatan, seperti alat isap sabu, timbangan digital, dompet, bungkus rokok, karton sepatu, dan saset plastik kosong.

Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipukul menggunakan palu hingga hancur, untuk memastikan tidak ada barang bukti yang dapat dimanfaatkan kembali. “Alat isap sabu, saset kosong, dompet, pembungkus rokok, karton sepatu, dan beberapa alat lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelas Agus.

Kejari Palopo Lelang Barang Rampasan Rp 17,6 Juta dan Musnahkan Sabu 527  gram - Wadah Inspirasi

Baca Juga: Bupati Luwu Patahudding Pembangunan Sentra Penggilingan Padi Modern di Walenrang

Pelelangan Barang Sitaan: 24 Unit HP Laku Hingga Rp 3 Juta

Tak hanya pemusnahan, Kejari Palopo juga melaksanakan pelelangan barang rampasan berupa 24 unit handphone (HP) dari berbagai merek dan tipe. Barang sitaan tersebut dijual kepada masyarakat dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 3 juta, tergantung pada kondisi dan jenis perangkat.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara agar memiliki nilai manfaat ekonomis, sekaligus mencegah penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan.

Kejari Palopo Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Transparansi

Kepala Kejaksaan Negeri Palopo (melalui Kasi Barang Bukti) menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan dan pelelangan tersebut merupakan bentuk transparansi Kejaksaan kepada publik, sekaligus menunjukkan komitmen lembaga dalam melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas.

“Semua barang bukti yang kami musnahkan dan lelang ini berasal dari perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menyisakan celah penyalahgunaan,” tegasnya.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika dan segala bentuk pelanggaran hukum.  Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *